REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan maksud pemilihan gubernur Jakarta yang diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, penunjukan oleh Presiden tak menghilangkan demokrasi sepenuhnya.
Diketahui, dalam Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ dijelaskan, gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
"Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD. Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan," ujar Baidowi yang juga politikus PPP itu kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
"Itu proses demokrasinya di situ Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung," sambungnya.
Ia menjelaskan, pemilihan gubernur oleh presiden menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan di Jakarta. Termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya.
Bahkan awalnya ada pandangan, gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden tanpa meminta pendapat DPRD. Namun ada yang mengingatkan, Pasal 18a Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjelaskan bahwa kepala daerah otonom harus dipilih oleh rakyat.
"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujar Baidowi.
Di samping itu, ia juga menyinggung pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada 2017. Kontestasi tersebut dipandang memiliki biaya yang besar.
"Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat, untuk pembangunan. Karena dengan status non-ibu kota itu nanti situasinya pasti berbeda," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
DPR menggelar rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Salah satu agendanya adalah menetapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Menyatakan delapan fraksi setuju yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Selasa (5/12/2023).
"Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," katanya melanjutkan.