Selasa 05 Dec 2023 23:58 WIB

Plt Dirjen Perikanan Tangkap: Perikanan Tangkap Harus Berdampak pada Keberlanjutan

Keberlanjutan biologi, ekologi, sosial, dan ekonomi, harus diperhatikan.

Red: Erdy Nasrul
Dirjen Perikanan Tangkap Agus Suherman (kedua kiri) menyerahkan bantuan kepada nelayan.
Foto: Antara
Dirjen Perikanan Tangkap Agus Suherman (kedua kiri) menyerahkan bantuan kepada nelayan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang Surat Edaran Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur. Berita itu ditayangkan dengan judul Nelayan Imbau Menteri KKP Hadirkan Kebijakan Sesuai Arahan Presiden Jokowi pada Senin (4/12/2023).

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Agus Suherman menjelaskan beberapa hal terkait hal tersebut, kepada Republika pada Selasa (5/12/2023).

Baca Juga

Pertama, relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, masa transisi dan masukan dari para pemangku kepentingan, agar perbaikan tata kelola perikanan tangkap yang dilaksanakan dapat memberikan dampak bagi keberlanjutan dari aspek biologi, ekologi, sosial dan ekonomi. 

Kedua, penerapan ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat penangkapan ikan terukur tahun 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2025. Seiring dengan hal tersebut, pengelolaan penangkapan ikan dan pemungutan PNBP berdasarkan kuota untuk kapal perikanan yang perizinanannya diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur belum dilaksanakan di tahun 2024. 

Ketiga, Beberapa ketentuan yang masih diperbolehkan selama periode relaksasi kebijakan:

a.Penggunaan Pelabuhan Pangkalan masih dapat menggunakan pelabuhan pangkalan sesuai dengan domisili usaha atau domisili tempat tinggal.

b.Ketentuan alih muatan berdasarkan SE Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: B.1049/MEN-KP/VII/2023.

Keempat, pengajuan perubahan format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 31 Desember 2023, sedangkan untuk kewenangan Gubernur dilakulan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2024.

Kelima, pelaksanaan migrasi perizinan diatur sebagai berikut:

a.Kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang akan beroperasi di atas 12 mil, laut lepas, antar provinsi atau antar negara wajib memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

b.Kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang telah memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur, dan akan beroperasi di atas 12 mil, laut lepas, antar provinsi atau antar negara, harus melakukan migrasi  menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

c.Kemudahan persyaratan pelaksanaan migrasi perizinan sebagimana SE Menteri Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024.

d.Pemasangan dan pengaktifan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) bagi kapal hasil migrasi sebagaimana dimaksud serta untuk kapal perikanan yang perizinan berusahanya merupakan kewenangan Gubernur dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement