Selasa 05 Dec 2023 21:55 WIB

Respons Pernyataan Ade Armando, Sultan HB X: Keistimewaan DIY Dilindungi Konstitusi

Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut keistimewaan DIY dilindungi konstitusi. Hal ini disampaikan Sultan menyusul pernyataan politikus PSI, Ade Armando yang menyebut DIY sebagai bentuk politik dinasti.

DIY disebut mempraktikkan politik dinasti karena gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu, melainkan melalui penetapan. Sultan pun menegaskan keistimewaan DIY telah diakui undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah.

"Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah. Komentar boleh saja, hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945) yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY," kata Sultan di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (4/12/2023).

Pada pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang'.

Dikatakan Sultan, negara juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU Nomor 13 Tahun 2012. Menurutnya, di sana jelas disebutkan bahwa gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, dan wakil gubernur DIY adalah Adipati Pura Pakualam.

Jabatan yang diemban oleh Sultan saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi. Mengenai anggapan politik dinasti yang disebutkan Ade Armando, Sultan mempersilakan persepsi masyarakat.

Meski begitu, Sultan menyebut bahwa pandangan itu seharusnya juga harus disertai dengan melihat bagaimana sejarah panjang DIY hingga memperoleh predikat tersebut.

“Dinasti atau tidak terserah dari sisi masyarakat melihatnya. Yang paling penting bagi DIY, DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usulnya, dan negara menghargai sejarah itu," ungkap Sultan.

"Tapi kalimat dinasti atau tidak, disitu (undang-undang) juga tidak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada, itu saja,” jelas Sultan.

Menyusul pernyataan Ade Armando, warga DIY yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) meminta agar Ade Armando ditangkap dan dipecat dari PSI. Tuntutan tersebut disampaikan saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPW PSI DIY, Kota Yogyakarta, Senin (4/12/2023).

Dalam aksi demonstrasi tersebut, juga diikuti oleh perwakilan dari mahasiswa DIY. "Tangkap Ade Armando dan pecat dari PSI," kata Perwakilan Paman Usman, Widihasto di depan Kantor DPW PSI DIY, Kota Yogyakarta, Senin (4/12/2023).

Hasto menyebut bahwa pihaknya menuntut PSI untuk melakukan tindakan yang konkrit terhadap kadernya, Ade Armando. Pasalnya, pernyataan Ade Armando dikatakan telah menyakiti hati rakyat DIY.

"Saya kira tidak bisa dikatakan itu tindakan pribadi Ade Armando, karena dia adalah caleg dan pengurus DPP (PSI), harus ada sikap politik yang jelas dari PSI kepada Ade Armando," tegas Hasto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement