REPUBLIKA.CO.ID, AMBON--Dua oknum anggota Polda Maluku atas nama Bripka Sandro Nendisa dan Briptu Rian Gusye Souisa yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pemerkosaan, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Arif M Kanahau di Ambon, Selasa (5/12/2023).
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah status mereka sebagai anggota Polri yang seharusnya melindungi, mengayomi, dan menjadi panutan di masyarakat. Selain itu, perbuatan para terdakwa telah mencoreng institusi Polri.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan keduanya belum pernah dihukum. Menurut JPU, kejadian ini terjadi pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19:00 WIT dalam kamar sebuah hotel di Kota Ambon.
Korban kemudian mendatangi Mapolda Maluku untuk membuat laporan polisi atas tindakan kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap dirinya. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa, Hendri Lusikoy dan kawan-kawan.