Rabu 06 Dec 2023 10:58 WIB

Diam Seribu Bahasa Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan Kedua Sebagai Tersangka

Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan mentan SYL.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). Namun, Firli membungkam seribu bahasa saat ditanya awak media yang telah menunggunya.

Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 19.15 WIB. Kali ini Firli masuk ke Gedung Bareskrim Polri melalui pintu tamu, tidak lagi lewat rapat utama Mabes Polri. Dengan mengenalan kemeja biru dongker yang bersangkutan langsung masuk ke dalam gedung menghiraukan sapaan dan pertanyaan awak media.

Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka kembali dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).

“Di-schedule-kan terhadap tersangka FB pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Tersangka Firli Bahuri  bakal dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB. Pihaknya penyidik Polda Metro Jaya juga telah melayangkan surat pemanggilan dan sudah diterika pada Ahad (3/12/2023) kemarin. Pemeriksaan kedua terhadap Firli Bahuri dilakukan dalam rangka pemeriksaan tambahan. 

“Dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” ucap Trunuyudo.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement