Rabu 06 Dec 2023 14:14 WIB

Rekrutmen Petugas KPPS Kabupaten Semarang Berlakukan Skrining Kesehatan

Selain itu juga akan ada pembatasan usia dalam perekrutan calon KPPS.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono (dua dari kanan), memaparkan agenda dan tahapan kerja KPU setempat.
Foto: Bowo Pribadi
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono (dua dari kanan), memaparkan agenda dan tahapan kerja KPU setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Skrining kesehatan bakal diberlakukan dalam perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Kabupaten Semarang.

Langkah tersebut guna memastikan kesiapan fisik para petugas yang ada di tiap tempat pemungutan suara (TPS) ini, dalam menghadapi beban tugas yang harus mereka laksanakan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Bambang Setyono mengungkapkan, belajar dari pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2019, antisipasi ini harus dilakukan.

“Sehingga tidak ada lagi petugas KPPS yang sakit atau meninggal dunia karena persoalan kesehatan maupun kondisi fisiknya,” jelasnya dalam acara ‘Ngopi Bareng’ di kantor KPU Kabupaten Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (5/12/2023) malam.

Bambang juga menyampaikan, pada 11 Desember 2023 nanti, KPU Kabupaten Semarang akan mengumumkan pendaftaran pembentukan/perekrutan KPPS untuk Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Semarang.

Untuk itu, KPU Kabupaten Semarang sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk membantu melakukan skrining awal dan penerbitan surat keterangan sehat bagi para pendaftar.

Skrining kesehatan awal yang dilakukan antara lain bakal meliputi pengecekan gula darah, asam urat, dan juga kolesterol. “Bahkan nanti juga akan ada keterangan terkait dengan penyakit bawaan atau komorbid,” ungkapnya.

Bambang juga menyampaikan, berdasarkan hasil bimbingan teknis penyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi Jateng, juga akan ada pembatasan usia dalam perekrutan calon KPPS untuk Pemilu 2024.

Sehingga dalam perekrutan calon KPPS untuk Pemilu Serentak 2024 nanti kesempatan memang diberikan kepada warga/masyarakat yang telah berusia 17 tahun sampai 55 tahun.

“Hal ini sekaligus untuk memberikan kesempatan dan ruang kepada anak-anak muda, untuk berpartisipasi menjadi penyelenggara pesta demokrasi di tingkat KPPS,” jelas Bambang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement