REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar memusnahkan baragam barang ilegal berupa hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta barang larangan dan pembatasan berupa ballpress, kosmetik, obat-obatan, dan buku. Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Keuangan Negara Makassar pada Selasa (5/12/2023).
Terkait jumlah barangnya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata menjabarkan bahwa terdapat sebanyak 7.320.020 batang rokok ilegal, 119 kilogram tembakau iris (TIS), 2.002,1 liter MMEA, 61 buah buku, 20 botol obat-obatan, 117 buah produk kosmetik, serta 213 ballpress. “Nilai barang seluruhnya sebesar Rp 10.390.556.700,00 dan rokok ilegal adalah penyumbang nilai terbesar yang mencapai Rp 8.783.021.700,00,” katanya.
Djaka juga menyampaikan, kegiatan tersebut sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector. Bea Cukai bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran barang kena cukai (BKC) karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Selain itu, hal ini tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah timbulnya potensi kerugian bagi penerimaan negara khususnya dari sektor cukai.
Pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil kinerja Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) terkait di Makassar dan sekitarnya. “Kami juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran perwakilan dari Pomdam XIV Hasanuddin, Kejati Sulsel, Kejari Makassar, Lantamal VI Makassar, Polres Pelabuhan, BNN Provinsi Sulsel, BPOM, Desperidang Sulsel, serta Kemenkeu Satu Sulsel,” kata Djaka.