Rabu 06 Dec 2023 14:32 WIB

Dewas KPK Bakal Tentukan Nasib Firli Bahuri Pekan Depan

Dewas KPK akan menentukan nasib Firli Bahuri pada pekan depan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK akan menentukan nasib Firli Bahuri pada pekan depan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK akan menentukan nasib Firli Bahuri pada pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal melakukan pemeriksaan pendahuluan pada pekan depan. Mereka akan segera menentukan nasib Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, dalam dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dirinya dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Rencana pemeriksaan pendahuluan awal minggu depan. (Nantinya) akan diputuskan lanjut sidang (etik) atau tidak,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga

Syamsuddin menjelaskan, pemeriksaan pendahuluan itu digelar secara tertutup dan hanya diikuti oleh lima anggota Dewas KPK. Nantinya, mereka akan menilai apakah cukup bukti terjadinya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Firli.

“Jika mayoritas Dewas menilai cukup bukti, diputuskan untuk dilanjutkan ke sidang etik. Sebaliknya jika tidak cukup bukti, kasusnya dihentikan,” ujar Syamsuddin.

Dia menyebut, dalam pengusutan dugaan pelanggaran kode etik ini, Dewas KPK telah meminta keterangan dari sekitar 30 saksi. Namun, Syamsuddin tak memerinci identitas para saksi tersebut.

“(Jumlah saksi) tepatnya saya lupa, tapi sekitar 30 orang atau lebih,” kata Syamsuddin.

Adapun Dewas KPK sudah dua kali meminta keterangan Firli Bahuri terkait kasus ini. Pemanggilan pertama dilakukan pada Senin (20/11/2023). Kemudian, dia kembali diperiksa pada Selasa (5/12/2023).

Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK juga telah meminta keterangan para Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango pada hari yang berbeda. Dewas mendalami soal pertemuan Firli dengan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti dalam foto yang beredar di tengah masyarakat.

Selain itu, Dewas pun meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement