REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turut melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya mengantisipasi kendala pertanahan.
Penandatanganan MoU yang dilakukan diinisasi PT Danareksa (Persero) dan diikuti seluruh direktur utama pengelola kawasan industri dalam Holding BUMN Danareksa. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/ BPN, Suyus Windayana mengungkapkan, ada beberapa ruang lingkup yang tertuqng dalam MoU tersebut.
Pertama, pembuatan daftar seluruh aset yang dimiliki kawasan industri yang berada di bawah Holding BUMN Danareksa. Kedua, penyelesaian aspek legal, apabila ada permasalahan pertanahan yang ada di kawasan industri.
Ketiga, melakukan penyesuaian peraturan. "Untuk poin ketiga ini bukan suatu masalah, hanya penyesuaian-penyesuaian aturan terbaru saja, agar investasi yang sudah masuk bisa berjalan dengan baik," kata Suyus, Rabu (6/12/2023).
Direktur Utama PT Danareksa, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, holding BUMN Danareksa merupakan holding BUMN spesialis transformasi dan investasi satu-satunya di Indonesia, yang memiliki sub-klaster yang berasal dari berbagai sektor. Holding ini membawahi tujuh kawasan industri yang lokasinya sangat strategis.
Seperti di Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Kehadiran kawasan industri tersebut erat dengan kebutuhan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
"Saat ini, beberapa kawasan industri kami memang memiliki kendala di bidang pertanahan. Seperti sertifikasi tanah, izin, maupun klaim tanah. Hal ini kemudian menjadi isu yang akan berpengaruh pada jalannya bisnis kami," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemangku kepentingan dengan BUMN, untuk menyelesaikan isu-isu dalam pengelolaan pertanahan. Sehingga, pihaknya melakukan sebuah sinergi dengan Kementerian ATR/BPN selaku pejabat yang berwenang di bidang tata ruang dan pertanahan.
"Kami berinisiatif untuk menerapkan hal yang sama di Danareksa dan kawasan industri lainnya," tegasnya.
Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono menyatakan, selama ini dukungan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur dan jajarannya sangat baik dalam mendukung iklim investasi di wilayah PT SIER.
Komunikasi juga diakuinya terus dilakukan secara intens untuk mencari jalan keluar terkait persoalan aspek legal tanah yang ada di kawasan industri yang dikelola SIER, yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan.
"SIER telah melakukan beberapa kali ekspansi perluasan kawasan industri yang secara keseluruhan kondusif dan tidak ada masalah pertanahan yang berarti. Hal ini menunjukkan bagaimana kondusifnya wilayah Jatim untuk berinvestasi," kata Didik.
Ia pun menyambut baik MoU yang diinisiasi PT Danareksa dengan Kementerian ATR/BPN tersebut. Apalagi, kata dia, saat ini SIER tengah melakukan ekspansi perluasan kawasan industri ke Kabupaten Ngawi.
"Penandatanganan MoU dengan Kementerian ATR/BPN ini adalah bentuk kongkret langkah-langkah antisipatif kami untuk mengatasi potensi kendala yang mungkin muncul terkait permasalahan pertanahan kawasan industri di masa depan," ujarnya.