REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dalam rangka merealisasikan kegiatan penegakan hukum yang menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang pada Kamis (30/11/2023). Kegiatan ini dilakukan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Bululawang, Pakisaji, dan Kepanjen.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan didapati 3 toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok tanpa dilekati pita cukai dengan total 6.800 batang. Toko tersebut berada di Dusun Bakalan Bululawang satu toko dan dua toko lainnya berada di Dusun Sumberharjo, Pakisaji. Barang tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.
Selanjutnya, tim Bea Cukai Malang melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya penjualan rokok ilegal dengan melakukan pemeriksaan terhadap toko yang berada di Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dari hasil pemeriksaan didapati toko tersebut menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.765 bungkus dengan total 55.256 batang.
“Petugas membawa barang hasil penindakan ke kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total terdapat 3.105 bungkus yang setara dengan 62.056 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 78.015.480,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 41.654.044,00,” ujar Gunawan.