Rabu 06 Dec 2023 17:20 WIB

Kejagung Gencar Kembalikan Kerugian Negara, Pakar: Koruptor Lebih Takut Kehilangan Harta

Pakar sebut koruptor takut kehilangan harta soal Kejagung kembalikan kerugian negara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berupaya memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi. Ari memandang tindakan ini lebih menimbulkan efek jera bagi koruptor.

Dalam langah hukumnya, Kejagung memang tidak hanya mengejar hukuman penjara pelaku korupsi. Kejagung juga mengejar sebanyak-banyaknya pengembalian kerugian uang negara.

Baca Juga

"Untuk kejahatan ekonomi termasuk tindak pidana korupsi seharusnya pidana badan bukan lagi menjadi prioritas, tetapi lebih penting dari itu adalah bagaimana caranya agar aset negara yang diambil dapat dikembalikan," kata Ari kepada Republika.co.id, Rabu (6/12/2023).

Ari sepakat dengan pergeseran orientasi dari keadilan retributif kepada keadilan restoratif-rehabilitatif. Dengan demikian, pidana penjara saja tidak cukup, tetapi harus ada pemulihan kerugian aset negara.

"Aset negara yang telah dikembalikan nantinya dapat digunakan untuk kepentingan publik," ujar Ari.

Selain itu, Ari menyebut pidana finansial dapat lebih memberikan efek jera dibanding dengan pidana badan. Ari mengamati koruptor sebagai pelaku kejahatan kerah putih merupakan makhluk rasional yang akan selalu mempertimbangkan cost and benefit.

"Mereka lebih takut kehilangan harta bendanya dibanding dengan dikekang kemerdekaannya dalam waktu tertentu," ujar Ari.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan sejumlah anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi dalam lanjutan kasus korupsi penggunaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.

Penetapan anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi merupakan babak baru penyidikan korupsi dan TPPU yang sudah inkrah terhadap Surya Darmadi. Penetapan perusahaan menjadi tersangka memungkinkan negara untuk melakukan sita aset jika terbukti bersalah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement