Rabu 06 Dec 2023 17:25 WIB

Bawaslu Selidiki Iklan Susu Prabowo-Gibran, Apakah Sosialisasi atau Kampanye?

Jika terbukti iklan kampanye, maka akan bisa kena tindak pidana.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu sedang mendalami iklan program susu gratis pasangan capres-cawapres, Prabowo-Gibran, di salah satu stasiun televisi swasta nasional. Penelusuran dilakukan untuk menentukan apakah iklan tersebut merupakan sosialisasi atau kampanye.

"Ini iklan sosialisasi atau kampanye. Kalau iklan kampanye tidak boleh dan bisa kena tindak pidana karena kampanye di luar jadwal," kata Bagja kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga

Bagja menjelaskan, penayangan iklan kampanye di media elektronik baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa kampanye berakhir, yakni 21 Januari 2024–10 Februari 2024.

Dia mengatakan, Bawaslu bersama KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers kini sedang mendalami apalah unsur kampanye dalam iklan tersebut, yakni ajakan memilih. Sepanjang penyelidikan dilakukan, Bagja meminta semua pasangan capres-cawapres untuk tidak pasang iklan di media massa.

Pertengahan November 2023 lalu, beredar di media sosial X sebuah video iklan politik dari sebuah stasiun televisi swasta nasional. Video itu menampilkan sejumlah anak-anak untuk menjelaskan program kerja makan siang dan susu gratis untuk mencegah anak Indonesia mengalami stunting.

Pada bagian akhir video, tampak gambar seseorang yang dibuat sedemikian rupa dalam bentuk anak-anak dengan wajah mirip capres Prabowo Subianto. Sebelum video iklan itu selesai, muncul tulisan "Prabowo-Gibran 2024, Bersama Indonesia Maju".

Kemudian, kelompok masyarakat yang menamakan diri Radar Demokrasi Indonesia melaporkan TKN Prabowo-Gibran atas iklan tersebut ke Bawaslu RI pada Senin (20/11/2023). Menurut kelompok itu, iklan susu Prabowo-Gibran itu melanggar sejumlah ketentuan kampanye.

Pertama, iklan tersebut melibatkan anak-anak yang jelas dilarang oleh UU Pemilu. Kedua, iklan tersebut tayang saat masa kampanye belum dimulai. Masa kampanye baru akan dimulai pada pekan depan, tepatnya 28 November 2023.

Komandan Tim Komunikasi TKN Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono membantah bahwa iklan politik tersebut melibatkan anak-anak. Dia menyebut, anak-anak yang muncul dalam video iklan tersebut merupakan hasil rekayasa lewat artificial intelligence (AI).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement