Rabu 06 Dec 2023 17:36 WIB

Tolak Gubernur DKI Dipilih Presiden, Tokoh BetawI: Hak Politik Warga Jakarta Dikebiri

Penunjukan gubernur DKI oleh Presiden dinilai mundur ke zaman dulu.

Rep: Haura Hafizah/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Kampanye Pilgub DKI
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Kampanye Pilgub DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Riano P Ahmad menolak ketentuan di draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat Presiden. Aturan tersebut dianggap tidak sesuai dengan demokrasi.

"Terkait gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden ini, saya kira tidak sesuai dengan semangat demokrasi kita ya. Karena kalau gubernur dan wakilnya ditunjuk kok kita jadi balik lagi ke jaman dulu ya," kata Riano saat dikonfirmasi pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan kalau ditunjuk itu, berarti mencederai demokrasi dan hak pilih warga DKI sendiri. Hak politik warga DKI dikebiri dengan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk Presiden.  "Kita harus mundur ke belakang sedangkan ke depan ini kan DKI tetap menjadi barometer," kata dia. 

Sekarang ini pemilihan ketua RT dan RW di DKI saja diserahkan ke masyarakat untuk memilih bukan ditunjuk. Ia berharap usulan ini dibatalkan."Itu membuat sesuatu hal yang janggal ya. Saya dari bamus betawi menolak, jangan kita mundur, mengkebiri, mencederai demokrasi yang sudah berjalan baik dengan kepala daerahnya ditunjuk," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah disetujui menjadi usulan inisiatif DPR. Jika didalami isi drafnya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ nantinya ditunjuk dan diberhentikan Presiden.

Antara lain ada di Pasal 10. Ayat 1 berbunyi, "Provinsi DKJ dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur". Ayat 2 berbunyi. "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan presiden".  "Dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis RUU tersebut.

Adapun ayat 3 berbunyi, "Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan".

Ayat 4, "Ketentuan mengenai penunjukkan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dengan Peraturan Pemerintah". Draft RUU DKJ ini diketahui hasil pembahasan pleno penyusunan RUU, pada Senin (4/12/2023).

Terkait RUU Daerah Khusus Jakarta, hampir semua fraksi-fraksi di DPR RI memberikan persetujuan menjadi inisiatif DPR. Fraksi PKS menjadi satu-satunya yang menolak, sedangkan Fraksi PDIP hanya memberikan catatan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement