Rabu 06 Dec 2023 17:55 WIB

Tolak Penangguhan Penahanan, Hakim Izinkan Panji Gumilang Berobat

Panji Gumilang diijinkan berobat ke RS Santo Borromeus Bandung, sesuai permintaannya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menolak pengajuan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Panji Gumilang. Meski demikian, majelis hakim mengabulkan permohonan berobat bagi Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu tersebut.

Jubir PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan, pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa mengajukan dua pengajuan. Yakni, soal izin berobat dan penangguhan penahanan.

Baca Juga

Untuk izin berobat, majelis hakim pada sidang sebelumnya sempat meminta ada surat rekomendasi dari dokter Lapas Indramayu, yang menjadi tempat Panji Gumilang ditahan. Setelah surat rujukan itu diperoleh, hakim pun mengizinkan Panji Gumilang berobat.

Panji Gumilang diizinkan berobat ke RS Santo Borromeus Bandung, sesuai permintaan terdakwa. Panji Gumilang diketahui mengalami patah tangan, sebelum bergulirnya kasus hukum yang kini menjeratnya.