REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menolak pengajuan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Panji Gumilang. Meski demikian, majelis hakim mengabulkan permohonan berobat bagi Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu tersebut.
Jubir PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan, pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa mengajukan dua pengajuan. Yakni, soal izin berobat dan penangguhan penahanan.
Untuk izin berobat, majelis hakim pada sidang sebelumnya sempat meminta ada surat rekomendasi dari dokter Lapas Indramayu, yang menjadi tempat Panji Gumilang ditahan. Setelah surat rujukan itu diperoleh, hakim pun mengizinkan Panji Gumilang berobat.
Panji Gumilang diizinkan berobat ke RS Santo Borromeus Bandung, sesuai permintaan terdakwa. Panji Gumilang diketahui mengalami patah tangan, sebelum bergulirnya kasus hukum yang kini menjeratnya.
‘’Pada 29 November 2023 memang beliau (Panji Gumilang) diizinkan pada jam dan waktu tertentu untuk berobat ke rumah sakit. Dan terdakwa sudah melaksanakannya,’’ kata Adrian saat ditemui Republika di PN Indramayu, Rabu (6/12/2023).
Adrian pun memastikan Panji Gumilang pulang tepat waktu, sesuai waktu yang diizinkan oleh majelis hakim. Setelah berobat ke rumah sakit, Panji Gumilang kembali ke Lapas Indramayu.
‘’(Berobat ke rumah sakit) tidak sampai sehari. Hanya beberapa jam saja. Kita sudah hitung waktu saat dia mulai berangkat sampai dia pulang,’’ kata Adrian.
Sementara untuk pengajuan penangguhan penahanan, majelis hakim menolaknya. Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Yogi Dulhadi, dalam persidangan yang digelar di PN Indramayu, Rabu (6/12/2023).
‘’Ada pengajuan penangguhan penahanan, untuk sampai saat ini, kami (menilai) belum ada urgensi untuk itu. Berharap bahwa perkara ini cepat selesai saja,’’ ujar Yogi.