REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Pengadilan Iran telah memerintahkan Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk membayar ganti rugi senilai hampir 50 miliar dolar AS atas pembunuhan komandan senior Garda Revolusi Iran, Qassem Soleimani pada 2020 lalu. Kantor berita Mizan Online milik pengadilan Iran mengatakan, pengadilan telah menjatuhkan hukuman kepada pemerintah AS untuk membayar kerusakan material, moral dan hukuman setelah tuntutan hukum diajukan oleh lebih dari 3.300 warga Iran.
Pengadilan memutuskan, 42 individu dan badan hukum bersalah, termasuk mantan presiden Donald Trump, Pemerintah AS, mantan menteri luar negeri Mike Pompeo dan mantan menteri pertahanan Mark Esper. Trump memerintahkan serangan pesawat tak berawak di dekat bandara Baghdad yang menewaskan Soleimani (62 tahun) dan perwira tinggi asal Irak, Abu Mahdi al-Muhandis pada 3 Januari 2020.
Beberapa hari kemudian, Iran membalas dengan menembakkan rudal ke pangkalan-pangkalan militer di Irak yang menampung pasukan Amerika dan koalisi lainnya. Tidak ada personel AS yang tewas namun Washington mengatakan puluhan orang menderita cedera otak traumatis.
Soleimani memimpin Pasukan Quds, cabang operasi luar negeri dari Korps Garda Revolusi Islam Iran. Dia adalah salah satu tokoh masyarakat paling populer yang mempelopori operasi Iran di Timur Tengah dan dipandang sebagai pahlawan perang Iran-Irak pada 1980-1988.
Pengadilan Iran kini telah menjatuhkan beberapa putusan yang merugikan Amerika Serikat. Bulan lalu, pengadilan Iran memerintahkan pemerintah AS untuk membayar kompensasi sebesar 420 juta dolar AS kepada para korban operasi pembebasan sandera yang ditahan di kedutaan AS pada 1980 yang gagal.
Pada Agustus, pengadilan Teheran menuntut Washington membayar ganti rugi sebesar 330 juta dolar AS karena merencanakan kudeta pada 1980 terhadap Republik Islam Iran. Tuntutan tersebut menyusul serangkaian keputusan kompensasi bernilai miliaran dolar terhadap Teheran oleh pengadilan AS.
Pada 2016, Mahkamah Agung AS memerintahkan agar aset Iran yang dibekukan di AS harus dibayarkan kepada korban serangan yang dituduhkan Washington dilakukan oleh Teheran, termasuk pengeboman barak Marinir AS di Beirut pada 1983 dan ledakan di Arab Saudi pada 1996. Teheran menyangkal bertanggung jawab atas serangan tersebut.
Teheran telah meminta keadilan internasional untuk membantu membuka dana sejumlah individu dan perusahaan Iran yang telah dibekukan oleh Washington. Pada Maret, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa pembekuan dana yang dilakukan Washington tidak masuk akal.
Mahkamah Internasional mengatakan, pihaknya tidak mempunyai yurisdiksi untuk mencairkan aset bank sentral Iran yang dibekukan oleh Amerika Serikat senilai hampir 2 miliar dolar AS. Iran dan Washington diketahui tidak memiliki hubungan diplomatik sejak revolusi 1979.