REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan pelaksanaan debat calon presiden (capres) dan debat calon wakil presiden (cawapres) tetap dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Capres atau cawapres yang bertindak sebagai pendamping tak boleh ikut bicara, tapi boleh memberikan masukan kepada pasangannya.
Format debat tersebut diputuskan KPU dalam rapat bersama perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023) sore. Kepada awak media, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan urutan lima kali debat yang akan digelar, yakni debat pertama antarcapres, debat kedua antarcawapres, debat ketiga antarcapres, debat keempat antarcawapres, dan debat kelima antar capres lagi.
Hasyim menjelaskan, dalam lima gelaran debat tersebut, pasangan capres-cawapres sama-sama naik ke atas panggung debat. Pasangan capres-cawapres duduk bersebelahan.
Kendati begitu, yang boleh berdebat atau berbicara hanya capres dalam debat antarcapres dan cawapres dalam debat antarcawapres. "Intinya, yang bicara boleh dikatakan, kalau debat capres, ya, sepenuhnya capres. Kalau debat cawapres, sepenuhnya cawapres," kata Hasyim.
Ketika ditanya apakah capres ataupun cawapres yang bertindak sebagai pendamping boleh memberikan masukan kepada pasangannya untuk menjawab pertanyaan moderator atau lawan debat, Hasyim menyebut hal itu tak masalah. "Soal beliau diskusi dulu (sebelum menjawab) kan urusan capres-cawapres," ujarnya.