Rabu 06 Dec 2023 20:14 WIB

Butet Kartaredjasa Ungkap Kronologi tak Boleh Bicara Politik oleh Polisi

Pihak kepolisian melarang ia tampilkan materi tentang politik dalam acara pentas seni

 Butet Kertaradjasa
Foto: Republika/Nico Kurnia jati
Butet Kertaradjasa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Seniman Butet Kartaredjasa menjelaskan intimidasi yang dialaminya saat menggelar pentas teater di Taman Ismail Marzuki Jakarta beberapa waktu lalu. Ia diintimidasi oleh polisi. 

"Dua hari yang lalu saya mencicipi suatu peristiwa, karena banyak yang tanya kronologi apa yang terjadi dalam intimidasi pertunjukan kesenian saya, di Taman Ismail Marzuki Jakarta tanggal 1 dan 2 November lalu," kata Butet di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Rabu.

Baca Juga

Butet mengaku pihak kepolisian melarang ia menampilkan materi tentang politik dalam acaranya yang berarti materi seni pertunjukannya diatur oleh kekuasaan di luar dirinya.

"Saya kehilangan kemerdekaan mengartikulasikan pikiran, saya dihambat kebebasan berekspresi, padahal UUD, seperti dikatakan dirjen kebudayaan, amanah kongres kebudayaan jelas menyebutkan kebebasan berekspresi hak mendasar, hak mutlak rakyat Indonesia, polisi mengartikan intimidasi secara naif, hanya soal fisik," katanya.

Butet menjelaskan izin dari kepolisian itu harusnya hanya untuk kesenian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Tetapi jika kesenian ditampilkan di tempat seni, taman budaya, komunitas seni, Taman Ismail Marzuki, padepokan yang memang tempat seni cukup pemberitahuan saja karena tidak ada gangguan ketertiban umum.

"Tugas polisi adalah mengantisipasi ancaman ketertiban umum, tapi dalam pertunjukan kami. Seminggu sebelumnya saya harus menandatangani surat yang salah satu itemnya berbunyi 'Saya harus mematuhi, tidak bicara politik, acara saya tidak boleh untuk kampanye, tidak boleh ada tanda gambar, tidak boleh urusan pemilu'," ujarnya.

Meskipun ia menampilkan cerita biasa, baru kali ini sejak tahun 1998 polisi menambahkan redaksional akan aturan tidak boleh membicarakan politik yang harus ditandatanganinya.

"Itu menurut saya intimidasi. Intimidasi tidak harus pertemuan langsung, tidak harus ada pernyataan verbal dari polisi, polisi datang marah-marah, bukan itu," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement