Rabu 06 Dec 2023 20:28 WIB

Pakar Hukum Sebut Janggal Soal Aiman Dilaporkan dengan Pasal SARA

Pelapor Aiman dinilai memiliki rasa keberagaman dan demokrasi yang tipis.

Red: Teguh Firmansyah
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyampaikan keresahannya terkait surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya yang diantarkan ke kediamannya pada 28 November 2023, pukul 23.50 WIB, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyampaikan keresahannya terkait surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya yang diantarkan ke kediamannya pada 28 November 2023, pukul 23.50 WIB, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan ada kejanggalan pada laporan terhadap Aiman Witjaksono yang dikenakan pasal pernyataan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Menurut Abdul, arti dari 'golongan' dalam pasal tersebut sendiri bersifat multi tafsir.

"Golongan ini kan artinya luas, golongan pegawai negeri, golongan polisi, golongan profesi lain, itu bisa ditafsirkan ke sana, nah saya menganalisis nya seperti itu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca Juga

Aiman dikenakan pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana buntut pernyataannya yang menyebut oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024.

Pasal 45a ayat (2) UU ITE tersebut sendiri berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar."