REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Kegiatan balapan liar di wilayah Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dikeluhkan masyarakat. Polsek Karangampel merespons cepat aduan masyarakat terkait aktivitas balapan liar itu.
Kepala Polsek (Kapolsek) Karangampel AKP Suprapto bersama sejumlah personelnya langsung meluncur ke Jalan Baru Karangampel, yang menjadi lokasi balapan liar. Polisi membubarkan para remaja yang akan melakukan balapan liar.
“Remaja yang menongkrong di bahu jalan, mengganggu aktivitas pengguna jalan, juga turut dibubarkan,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel AKP Suprapto, Rabu (6/12/2023).
Polisi pun mengamankan delapan sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor. Sejumlah sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balapan liar ini juga menggunakan knalpot brong atau bising, yang melanggar ketentuan lalu lintas.
Polsek Karangampel berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu untuk memberikan tindakan berupa tilang terhadap para pelanggar ketentuan lalu lintas itu.
Kapolsek mengatakan, tidak hanya melakukan penindakan secara hukum, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada para remaja terkait ketertiban lalu lintas dan bahaya balapan liar.
“Kami mengundang orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan, agar mereka memahami dampak negatif dari perilaku balapan liar ini,” kata Kapolsek, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Indramayu Ipda Tasim.
Kapolsek mengatakan, respons cepat dan penindakan ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Diharapkan masyarakat pun merasa nyaman.
“Polsek Karangampel terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas,” kata Kapolsek.