Rabu 06 Dec 2023 21:07 WIB

Respons Aduan Masyarakat, Polisi Bubarkan Balapan Liar di Karangampel Indramayu

Polisi mengamankan delapan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Polsek Karangampel membubarkan balapan liar di ruas Jalan Baru Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Polsek Karangampel membubarkan balapan liar di ruas Jalan Baru Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Kegiatan balapan liar di wilayah Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dikeluhkan masyarakat. Polsek Karangampel merespons cepat aduan masyarakat terkait aktivitas balapan liar itu.

Kepala Polsek (Kapolsek) Karangampel AKP Suprapto bersama sejumlah personelnya langsung meluncur ke Jalan Baru Karangampel, yang menjadi lokasi balapan liar. Polisi membubarkan para remaja yang akan melakukan balapan liar.

Baca Juga

“Remaja yang menongkrong di bahu jalan, mengganggu aktivitas pengguna jalan, juga turut dibubarkan,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel AKP Suprapto, Rabu (6/12/2023).

Polisi pun mengamankan delapan sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor. Sejumlah sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balapan liar ini juga menggunakan knalpot brong atau bising, yang melanggar ketentuan lalu lintas.