Rabu 06 Dec 2023 22:35 WIB

Dua Dukun Cabul di Sukabumi Ditangkap, Modus Mau Ngobati Malah Perkosa Korban

Dua korban dukun cabul adalah perempuan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dua orang dukun cabul di Mapolres Sukabumi, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika/Riga nurul iman
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dua orang dukun cabul di Mapolres Sukabumi, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas Polres Sukabumi menangkap dua orang dukun cabul dalam waktu yang hampir bersamaan. Kedua dukun cabul ini melakukan aksi asusilanya kepada wanita yang datang ke tempat prakteknya di wilayah yang berbeda.

Dukun cabul pertama yang diamankan polisi adalah R (37 tahun). Dia menjalankan aksinya di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Sementara itu, dukun cabul kedua adalah D (74) di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

''Kami mengamankan dua orang tersangka, diduga praktek dukun cabul dengan modus operandi dan tempat berbeda,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Rabu (6/12/2023). Kejadian pertama dilaporkan Ahad (3/12/2023) pukul 00.30 Nyalindung Sukabumi, korban YN (33) seorang wanita warga, Kebonpedes, Sukabumi.

Modus tersangka R terang Maruly, mengaku orang yang mempunyai kemampuan khusus. Selain itu memberikan iming-iming kepada korban pada saat datang untuk meminta pengobatan penyakitnya.

''Kemudian dilakukan ritual pukul 00.30 WIB, korban diminta tersangka R mandi, ada air bunga-bunga yang sudah disiapkan,'' terang Maruly. Kemudian setelah mandi alat kelamin tersangka dimasukkan kepada alat kelamin korban, dengan dalih memasukkan roh untuk menyembuhkan korban.

Setelah itu, kata Maruly, korban merasa aneh dan berkonsultasi dengan keluarga karena menyadari itu perbuatan pidana. Selanjutnya unit PPA Satreskrim melakukan pendalaman dan memeriksa saksi serta menetapkan tersangka dan penangkapan serta penahanan.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembikllan tahun penjara. ''Korban dari tersangka R, sementara yang membuat laporan satu orang. Namun kami mendalami dan mengimbau kepada warga dapat melapor apabila menjadi korban,'' jelasnya.

Untuk dukun cabul kedua kata Maruly, dilakukan tersangka D terhadap korban R (26). Modus tersangka mengaku mampu memberikan tambahan rezeki kepada korban.

Kronologis kejadian korban datang kepada dukun D, di Pondok Bitung, Kecamatan Cikembar pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban R mendatangi D berkonsultasi karena ibunya sakit dan tidak punya biaya mengobatinya.

''Tersangka D memberikan penjelasan bahwa dia bisa membantu mendapatkan rezeki dilakukan ritual. Dengan cara memandikan pada malam hari dan membuang aura negatif pada diri korban,'' ungkap Maruly.

Korban diberikan syarat membawa bunga Anggrek Bulan warna putih dan Bunga Cabe, kemudian meminta korban mengganti baju dan dimulai ritual dibacakan doa hingga terjadilah praktek asusila oleh tersangka. Korban kata Maruly, pada saat itu tersadar dan melapor ke unit PPA Polres Sukabumi. Polisi langsung bergerak dari laporan korban pada 5 Desember 2023 dengan menetapkan tersangka kepada D dan melalukan penahanan. Tersangka lanjut Maruly, dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement