Rabu 06 Dec 2023 23:31 WIB

Polres Garut Ingatkan Pengguna Sepeda Listrik Dilarang Masuk Jalan Raya

Polisi akan menindak pengguna sepeda listrik yang membandel melanggar aturan.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
(ILUSTRASI) Anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut, Jawa Barat, mengingatkan pengguna sepeda listrik agar tidak masuk ke jalan raya. Satlantas Polres Garut akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengingatkan pengguna sepeda listrik dan melakukan penindakan jika ada yang terus membandel melanggar ketentuan.

Larangan sepeda listrik beroperasi di jalan raya mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca Juga

Kepala Satlantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya bisa membahayakan pengendaranya maupun pengguna jalan lain. “Sesuai dengan peraturan, agar masyarakat jangan menggunakan sepeda listrik ke jalan raya karena dapat membahayakan dirinya dan orang lain,” kata dia kepada wartawan di Garut, Rabu (6/12/2023).

Aang mengatakan, jajaran Satlantas Polres Garut sudah diinstruksikan untuk menyosialisasikan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat. Sebagaimana ketentuan, sepeda listrik hanya diperbolehkan untuk digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu.

Lajur khusus itu meliputi lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu tersebut.

Adapun kawasan tertentu meliputi permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

“Kami secara masif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik sepeda listrik, agar mematuhi aturan,” kata Aang.

Aang mengatakan, jika nantinya pengguna sepeda listrik terus membandel dengan beroperasi jalan raya, polisi akan melakukan penindakan.

“Apabila aturan atau imbauan tersebut dilanggar, maka Polres Garut tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Aang.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement