JAKARTA – Berbagai pihak menolak keras draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Salah satu pasal RUU itu menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk presiden. Pasal tersebut kini menuai polemik karena dinilai memereteli demokrasi. Mantan dirjen otonomi daerah Kemendagri Prof Djohermansyah Djohan mengatakan, undang-undang khusus untuk Jakarta...
Berita Lainnya