NEW YORK – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, António Guterres, secara resmi menetapkan serangan Israel ke Gaza sebagai ancaman mendesak terhadap keamanan global. Ia mengaktifkan Pasal 99 PBB yang merupakan sinyal bahaya soal keamanan dunia. Pasal 99 dari Bab XV Piagam Pendirian PBB tersebut sangat jarang digunakan. Ia hanya digunakan pimpinan...
Berita Lainnya