REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Islam tidak melarang umatnya berinteraksi dengan komunitas agama lain. Rahmat Allah SWT yang diberikan melalui Islam, tidak mungkin dapat disampaikan kepada umat lain, jika komunikasi dengan mereka tidak berjalan baik.
Karena itu, para ulama fuqaha dari berbagai mazhab membolehkan seorang Muslim memberikan sedekah sunnah kepada non-Muslim yang bukan kafir harbi.
Demikian pula sebaliknya, seorang Muslim diperbolehkan menerima bantuan dan hadiah yang diberikan non-Muslim. Para ulama fuqaha juga mewajibkan seorang Muslim memberi nafkah kepada istri, orang tua, dan anakanak yang non-Muslim.
Di sisi lain, karena seorang Muslim bertanggung jawab menerapkan basyiran wa nadziran lil-‘alamin, Islam melarang umatnya berinteraksi dengan non-Muslim dalam hal-hal yang dapat menghapus misi dakwah Islam terhadap mereka.