Kamis 07 Dec 2023 11:48 WIB

Ria Ricis Singgung Nafkah dari Suami, Bagaimana Jika Penghasilan Istri Lebih Besar?

Meskipun istri punya penghasilan sendiri, tetap harus meminta hak nafkah pada suami.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Natalia Endah Hapsari
Bila istri memiliki penghasilan yang lebih besar dibandingkan suami, hal tersebut tidak serta-merta mencoreng martabat suami sebagai kepala rumah tangga./ Ilustrasi
Foto: Foto : MgRol_92
Bila istri memiliki penghasilan yang lebih besar dibandingkan suami, hal tersebut tidak serta-merta mencoreng martabat suami sebagai kepala rumah tangga./ Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan belakangan ini sedang diterpa isu keretakan, hingga muncul komentar Ria Ricis yang membahas soal ngemis nafkah. Ria Ricis sendiri merupakan Youtuber yang sudah menghasilkan uangnya sendiri, dan disebut-sebut penghasilannya lebih besar dari sang suami.

Dalam sebuah unggahan Tiktok akun @bundnya_birru yang membahas, meskipun istri punya penghasilan sendiri, tetap harus meminta hak nafkah pada suami. “Ya, harusnya sebagai suami tahu dan paham kewajibannya sebelum istri ‘ngemis’ke suami ya,” tulis Ricis meninggalkan komentar seperti dikutip, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga

Lantas, bagaimana hukum dalam Islam ketika istri memiliki penghasilan lebih besar dari suami? Apakah suami masih wajib memberikan nafkahnya? Wakil Ketua Bahsul Masail, KH Mahbub Maafi menjelaskan, ikhtiar dalam mencari nafkah wajib dilakukan oleh suami.

“Pergi bekerja, atau melakukan sebuah pekerjaan dengan niat menafkahi keluarga, itu bagaimanapun juga harus dilakukan suami,” kata Kiai Mahbub saat dihubungi Republika, beberapa waktu lalu.

Tetapi, Kiai Mahbub menegaskan, bahwa perkara nominal atau hasil yang diperoleh suami dari pekerjaan, hal itu bukan perkara yang harus dibesar-besarkan. Ia mengatakan, saat itulah pengertian istri dibutuhkan.

Di sisi lain, apabila istri memiliki penghasilan yang lebih besar dibandingkan suami, hal tersebut tidak serta-merta mencoreng martabat suami sebagai kepala rumah tangga. Justru seharusnya, suami patut bersyukur karena Allah menurunkan rezeki tak hanya kepada dirinya, tetapi juga kepada istrinya.

Sedangkan untuk para istri, Kiai Mahbub menjelaskan, mencari nafkah bukanlah sebuah kewajiban bagi perempuan. Namun apabila istri mengikhlaskan dirinya untuk bekerja dalam menopang kebutuhan rumah tangga, maka baginya dua pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

Salah satu sahabat perempuan Rasuallah SAW bernama Zainab binti Abdullah bertanya kepadanya yang disampaikan melalui Bilal. Bilal pun datang kepada Rasulallah SAW dan menanyakan pertanyaan Zainab seputar hukum perempuan bekerja mencari nafkah.

Kemudian Rasulullah menjawab, ‘Lahuma ajrani; ajrul qarabah wa ajrusshodaqah’, yang artinya, (perempuan yang mencari nafkah) baginya dua pahala, pahala mencari nafkah dan pahala sedekah.

Kiai Mahbub berpesan, suami harus mengingat bahwa tidak boleh menjadikan perempuan tulang punggung, jika ia sendiri hanya bermalas-malasan di rumah.

Jika ada suami yang bermalas-malasan dan enggan mencari nafkah sementara ia membiarkan istrinya mencari nafkah, maka ia merupakan orang yang zhalim dan berdosa. Karena mencari nafkah bagi suami adalah mutlak sebuah kewajiban.

Artinya, meskipun istri memiliki penghasilan lebih tinggi dari suami, maka suami tetap wajib memberikan nafkahnya pada istri. Jika nominalnya tidak besar, maka istri harus bisa mengerti dan mendoakan agar suami bisa mendapat nafkah lebih besar lagi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement