Kamis 07 Dec 2023 13:08 WIB

Kejati Jabar Pelajari Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kejaksaan telah menerima 4 berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mempelajari berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang telah dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat pekan kemarin. Hasil sementara terdapat berkas yang belum lengkap sehingga akan terlebih dulu dikembalikan.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, kejaksaan telah menerima empat berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pekan kemarin. Berkas perkara terdiri dari berkas Yosep Hidayah, berkas Mimin, berkas Arighi dan Abi serta berkas M Ramdanu alias Danu.

"Tim penuntut umum sudah melakukan penelitian," ucap dia, Kamis (7/12/2023).

Dari hasil analisis sementara, ia mengatakan berkas perkara masih belum lengkap dan secepatnya akan dikembalikan ke Polda Jabar. Selanjutnya, diharapkan berkas perkara segera dilengkapi.

"Sudah ada pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap, P 18. Petunjuknya menyusul masih disusun,” ungkap dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang ke kejaksaan. Terdapat empat berkas perkara yang diserahkan.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke JPU, itu ada empat berkas," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Sabtu (2/12/2023).

Empat berkas perkara itu, ia menuturkan terdiri dari berkas perkara Yosep Hidayah, berkas perkara M Ramdanu alias Danu. Berkas perkara Mimin istri kedua Yosep dan berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," kata dia.

Terkait waktu persidangan sendiri, dia menuturkan, belum dapat dipastikan. Sebab masih menunggu informasi dari kejaksaan apakah berkas harus dilengkapi atau tidak.

Selain itu, pihaknya masih menunggu sidang praperadilan yang diajukan oleh Mimin, Arighi dan Abi. Praperadilan merupakan hak dari para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak.

"Kita buktikan dengan alat bukti yang kita punya," kata dia.

Dia menuturkan, Danu disetujui menjadi JC karena keterangan yang disampaikan konsisten. Selain itu, berperan besar dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang. Mereka yaitu Yosep Hidayah ayah dan suami korban, Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Danu keponakan korban, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement