Kamis 07 Dec 2023 13:11 WIB

Saat Mata Dunia Tertuju ke Gaza, Israel Setujui Pembangunan 1.738 Rumah Baru di Yerusalem

Permukiman Israel di wilayah pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Otoritas Israel telah menyetujui pembangunan lebih dari 1.738 unit rumah baru di Yerusalem Timur yang diduduki
Foto: AP Photo
Otoritas Israel telah menyetujui pembangunan lebih dari 1.738 unit rumah baru di Yerusalem Timur yang diduduki

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Otoritas Israel telah menyetujui pembangunan lebih dari 1.738 unit rumah baru di Yerusalem Timur yang diduduki. Persetujuan perluasan permukiman ilegal itu diterbitkan ketika mata dunia internasional tengah terfokus pada perang di Jalur Gaza.  

Kabar tentang disetujuinya pembangunan 1.738 unit rumah baru di Yerusalem Timur disiarkan organisasi pemantau aktivitas permukiman Israel, Peace Now. “Kalau bukan karena perang (antara Israel dan Hamas), akan banyak keributan. Ini adalah proyek yang sangat bermasalah bagi kelangsungan negara Palestina antara Tepi Barat bagian selatan dan Yerusalem timur,” kata Hagit Ofran dari Peace Now, Rabu (6/12/2023), dikutip laman Al Arabiya.

Baca Juga

Peace Now mengungkapkan, setengah dari 1.738 unit rumah baru akan dibangun di wilayah timur Yerusalem Timur. Peace Now menjelaskan separuh dari lingkungan Saluran Air Bawah terletak di luar Garis Hijau di Yerusalem Timur. Sedangkan separuh lainnya berada di dalam Jalur Hijau. “Namun, lokasinya yang strategis antara lingkungan Givat Hamatos dan Har Homa membuatnya menjadi masalah dari sudut pandang politik,” kata Peace Now.

Garis Hijau mengacu pada Garis Gencatan Senjata tahun 1949. Garis itu ditetapkan pasca berakhirnya Perang Arab-Israel yang pecah pada 1948, yakni tak lama setelah Israel berdiri. Perjanjian tersebut membagi Yerusalem menjadi Yerusalem Barat yang dikuasai Israel, dan Yerusalem Timur, yang dikelola oleh Yordania. Yerusalem Timur mulai dicaplok dan diduduki oleh Israel pasca berakhirnya Perang Arab-Israel tahun 1967. Hingga saat ini, PBB tak pernah mengakui kekuasaan Israel atas Yerusalem Timur. 

Menurut LSM anti-permukiman Ir Amin, sekitar 300 ribu warga Palestina dan 200 ribu warga Israel tinggal di Yerusalem Timur. Permukiman Israel di wilayah pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional. PBB telah mengakui bahwa perluasan permukiman ilegal menjadi hambatan utama untuk merealisasikan solusi dua negara untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina.

Gelontorkan Dana untuk Perluasan Permukiman Ilegal

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement