Kamis 07 Dec 2023 15:23 WIB

Kemenag: Petugas Haji Harus Siap Membina, Melayani dan Melindungi

Sebelum mendaftar seleksi petugas, perlu meluruskan niat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Petugas membantu jamaah calon haji dari kloter kuota tambahan embarkasi Balikpapan 21 (BPN 21) setibanya di salah satu hotel Sektor 3 di Mekkah, Arab Saudi, Jumat (16/6/2023). Sebanyak 277 jamaah calon haji kloter tambahan tiba perdana di Mekah setelah menginap semalam di Madinah.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Petugas membantu jamaah calon haji dari kloter kuota tambahan embarkasi Balikpapan 21 (BPN 21) setibanya di salah satu hotel Sektor 3 di Mekkah, Arab Saudi, Jumat (16/6/2023). Sebanyak 277 jamaah calon haji kloter tambahan tiba perdana di Mekah setelah menginap semalam di Madinah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M hari ini mulai dibuka secara online. Masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat bisa mendaftar melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama (Kemenag). Proses pendaftaran dibuka dari 7-17 Desember 2023.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka agar dapat menjaring petugas haji terbaik. Tantangan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H cukup berat. Selain ada tambahan hingga 20 ribu kuota, jamaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih cukup banyak jumlahnya sekitar 40 ribu.

Baca Juga

“Sebelum mendaftar seleksi petugas, perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan,” kata Anna Hasbie dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (7/12/2023).

Menurut Anna, tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Pada Pasal 1 Ayat 9 misalnya, ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi.

Ia menambahkan, hal tersebut dipertegas lagi pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2019 bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umroh memiliki dua tujuan. Pertama, memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jamaah haji dan jamaah umroh.

Sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat. Kedua, mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

"Jadi perlu diingat petugas haji tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas. Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jamaah haji, baik diminta atau tidak diminta. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement