REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Baca Juga
Anda bisa cek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP oleh sistem atau belum di laman www.pajak.go.id. Namun, bagaimana jika lupa password?
Simak langkah-langkah berikut.