Kamis 07 Dec 2023 15:29 WIB

Cek Validasi NIK dan NPWP Tapi Lupa Password, Gimana?

Pastikan Anda masih menyimpan E-Fin pajak.

Red: Fuji Pratiwi
Wajib Pajak menuggu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023).
Foto: Republika/Prayogi.
Wajib Pajak menuggu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Baca Juga

Anda bisa cek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP oleh sistem atau belum di laman www.pajak.go.id. Namun, bagaimana jika lupa password?

Simak langkah-langkah berikut.