REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umumnya, umat Islam dianjurkan untuk mengabarkan kepada khalayak tentang pernikahan yang dilakukan. Lantas apakah boleh merahasiakan pernikahan? Dosakah bila merahasiakannya?
Dilansir di About Islam, Kamis (7/12/2023), cendekiawan Muslim dari Kanada, Syekh Ahmad Kutty mengatakan dalam Islam pernikahan harus memenuhi standar dan persyaratan minimum tertentu agar sah dan dapat diterima. Tanpa memenuhi persyaratan ini, pernikahan tidak sah dan tidak dapat diterima.
Hal tersebut karena itu semua sulit dibedakan dengan percabulan atau hubungan terlarang. Syarat minimal sahnya nikah adalah sebagai berikut: persetujuan wali wanita, kehadiran saksi, persembahan dan penerimaan, dan terakhir mahar (mahar).
"Apabila syarat-syarat di atas telah terpenuhi, maka perkawinan itu sah. Namun, jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perkawinan menjadi batal," kata Syekh Kutty.