REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo memusnahkan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari 138 perkara, 134 di antaranya dari kasus narkotika.
Kepala Kejari Solo, DB Susanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dari periode Juli hingga Desember 2023.
"Perkara itu dari perkara narkotika (134 perkara), senjata tajam atau UU Darurat (3 perkara), dan percobaan pembunuhan," kata Susanto, Kamis (7/12/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilangsungkan di depan kantor Kejari Solo. Dimulai dari yang sabu-sabu seberat 594 gram, dan ganja kering 10 gram, yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan cairan khusus.
Berikutnya tiga senjata tajam dan airsoftgun dimusnahkan dengan cara dipotong. Adapun gawai yang berjumlah 52 unit dimusnahkan dengan cara dipalu.
Untuk pakaian, tas, alat hisap narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar. Susanto mengungkapkan ada penurunan perkara dibanding tahun sebelumnya. Di mana barang bukti tersebut dimusnahkan dari 142 perkara.
Namun, dari tahun ke tahun perkara narkotika memang yang paling mayoritas. "Perkara narkotika mendominasi. Sudah berkali-kali memberikan tindakan preventif, pencegahan. Tapi perkara narkotika ini selalu ada. Dari JPU berusaha melakukan penuntutan yang optimal untuk membuat jera pelaku, dan pembinaan. Tapi pada kenyataannya masih cukup banyak," kata dia.