Kamis 07 Dec 2023 16:52 WIB

Polres Garut Tangkap Tersangka Penipuan Umroh, Ini Modusnya

Tersangka diduga menggunakan uang korban, termasuk untuk jalan-jalan ke luar negeri.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polres Garut menangkap tersangka kasus penipuan modus penawaran perjalanan umroh.
Foto: Dok Republika
Polres Garut menangkap tersangka kasus penipuan modus penawaran perjalanan umroh.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Jajaran Polres Garut menangkap seorang laki-laki berinisial D (51 tahun) terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umroh. Tersangka diduga menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi.

Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait kasus itu pada 30 November 2023. Pelapornya salah satu korban, atas nama Ede Sukmana. “Modusnya, tersangka mengaku memiliki perusahaan PT Angkasa Bintang Madinah yang mengurus perjalanan umroh,” kata dia saat konferensi pers, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga

Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka menawarkan perjalanan umroh ke tanah suci kepada warga di Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tersangka disebut memberikan iming-iming promo khusus ustaz dengan biaya sekitar Rp 6 juta. Namun, syaratnya ustaz itu harus mengajak warga lainnya.

Kapolres mengatakan, tersangka juga memberikan iming-iming membantu pembiayaan warga yang kurang mampu. Tersangka mengaku punya banyak kenalan orang kaya yang bersedia menjadi sponsor. Sementara biaya untuk warga biasa sebesar Rp 30 juta. “Pembayaran juga bisa dilunaskan setelah perjalanan umroh,” kata dia.