REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya resmi merilis jadwal debat bagi tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. KPU juga telah mengumumkan bahwa debat capres-cawapres akan digelar sebanyak lima kali dengan proporsi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Menanggapi keputusan itu, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Izzul Muslimin, berpesan agar KPU sebagai penyelenggara Pemilu mematuhi format debat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"(Format) yang dulu sudah bagus, tinggal yang substansinya ditingkatkan. Jangan terlalu banyak eksperimen," kata Izzul dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Kamis (7/12/2023).
Izzul juga mendorong KPU untuk mendesain teknis pelaksanaan debat agar substantif dan tajam, sehingga seluruh gagasan Capres-Cawapres dapat diketahui oleh publik.