REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe naik menjadi 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Papua. Banding ini diajukan oleh kubu Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Hukuman ini diketok oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis sepakat memperberat hukuman Lukas Enembe. Putusan ini diketuk pada Rabu (6/12/2023) dengan susunan hakim banding terdiri dari Herri Swantoro (ketua) Anthon R Saragih (anggota) dan Brhotma Maya Marbun (anggota).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," tulis bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (7/12/2023).
Hukuman denda terhadap Lukas Enembe turut melonjak menjadi Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, Majelis memutuskan hukuman uang pengganti terhadap Lukas Enembe diperberat menjadi Rp 47,8 miliar. Uang tersebut wajib dibayar Enembe dalam kurun waktu sebulan seusai putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," tulis putusan itu.
Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lukas Enembe divonis dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Adapun hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Enembe sebesar Rp19.690.793.900. Selain itu, Enembe diganjar hukuman politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Hal tersebut disampaikan hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/10/2023).
Vonis di tingkat pertama tercatat lebih rendah ketimbang tuntutan JPU KPK yaitu hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Sedangkan vonis di tingkat banding kian mendekati tuntutan KPK.
Enembe tetap divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Dalam perkara ini, terdakwa lainnya Rijatono Lakka sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan. Rijatono terbukti bersalah sebagai penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi.