REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Yayasan Husnul Khotimah, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memberikan sanksi tegas kepada para santri yang terlibat dalam penganiayaan atau pengeroyokan terhadap santri lainnya. Para santri yang melakukan tindak kekerasan itu dikeluarkan dari Pesantren Husnul Khotimah.
Seorang santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah, berinisial MHAD (18 tahun) atau H, diduga dianiaya atau dikeroyok oleh sejumlah santri lainnya. Korban, yang merupakan santri kelas 12 IPA 2 MA Pondok Pesantren Husnul Khotimah, sempat dirawat di RSUD 45 Kuningan, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Senin (4/12/2023).
Kepala Divisi Humas dan Dakwah Yayasan Husnul Khotimah, Sanwani, mengatakan, tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat.
“Kami memberikan sanksi kepada santri yang melakukan tindakan kekerasan, yang merupakan pelanggaran berat, berupa dikeluarkan dari pondok pesantren dan dikembalikan kepada orang tuanya,” ujar Sanwani kepada Republika, Kamis (7/12/2023).
Sanwani mengatakan, para santri yang diduga terlibat penganiayaan itu tengah diproses hukum oleh Polres Kuningan. Ia mengatakan, Yayasan Husnul Khotimah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada kepolisian.
Polres Kuningan telah menetapkan 18 tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban.
Ihwal korban, Sanwani mengatakan, jenazahnya dipulasara di Pondok Pesantren Husnul Khotimah. Kemudian almarhum dimakamkan di daerah asalnya, Bekasi, Jawa Barat.
Sanwani menyampaikan belasungkawa keluarga besar Yayasan Husnul Khotimah. “Semoga Allah subhanahu wa ta’ala mengampuni segala khilafnya dan memasukkan kepada golongan para syuhada, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” ujar Sanwani.