Kamis 07 Dec 2023 18:20 WIB

Pemerintah Tebar Insentif, Generasi Muda Gencar Cari Hunian

Dua insentif dari pemerintah mendorong kembali minat anak muda memiliki rumah.

Red: Fuji Pratiwi
Warga mengamati maket salah satu perumahan yang ditawarkan dalam salah satu pameran properti di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warga mengamati maket salah satu perumahan yang ditawarkan dalam salah satu pameran properti di Jakarta, Senin (18/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan teknologi di bidang properti, Lamudi, mencatat lonjakan pencarian hunian baik rumah tapak maupun apartemen hingga 20,7 persen pada Oktober 2023. Hal tersebut menyusul insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) pembelian rumah komersial maksimal Rp 5 miliar.

"Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif PPN pembelian properti, memberi sinyal baik terhadap minat pembelian. Platform kami melihat lonjakan 20,7 persen pencarian rumah dan apartemen di Oktober dibandingkan bulan sebelumnya," kata CEO Lamudi Indonesia Mart Polman dalam keterangan di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga

Mart menyebut keputusan pemerintah Indonesia untuk membebaskan PPN pada transaksi properti residensial, termasuk rumah tapak dan unit apartemen, telah membangkitkan minat kembali di kalangan individu muda yang bercita-cita menjadi pemilik rumah. Langkah strategis ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam mendorong kepemilikan rumah, terutama di kalangan milenial yang merupakan mayoritas pengguna platform daring tersebut.

Perusahaan juga secara aktif bekerja sama dengan pengembang properti untuk menyajikan beragam opsi properti yang komprehensif. Hal itu guna memastikan kaum muda memiliki akses ke berbagai pilihan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Lamudi Indonesia berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam mendorong kepemilikan properti dan berharap untuk menjadi pemain kunci dalam memfasilitasi transaksi tanpa hambatan bagi pencari properti muda yang ingin memiliki properti impiannya. Pemerintah membebaskan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024.

PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP.

Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP. Kebijakan tersebut hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemerintah juga membantu biaya administratif sebesar Rp 4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2024. Kedua insentif tersebut diharapkan dapat membantu pertumbuhan sektor perumahan yang mengalami kontraksi hingga 0,67 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement