Kamis 07 Dec 2023 19:53 WIB

Eks Pegawai KPK Kembali Desak Penahanan Firli Bahuri

Eks pegawai KPK kembali mendesak agar kepolisian berani menahan Firli Bahuri.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan. Eks pegawai KPK kembali mendesak agar kepolisian berani menahan Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan. Eks pegawai KPK kembali mendesak agar kepolisian berani menahan Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengingatkan lagi soal urgensi penahanan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. IM57+ Institute menyadari potensi Firli melakukan lobi guna menghindari pertanggungjawaban hukum.

Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menyatakan penahanan Firli akan meminimalisir berbagai kontroversi politik. Praswad mengkhawatirkan potensi intervensi dari tokoh-tokoh politik tertentu karena lobi yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Baca Juga

"Firli Bahuri dapat menggunakan berbagai pengaruhnya untuk melakukan pendekatan politik dalam upaya membebaskan pertanggungjawaban," kata Praswad kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Praswad menegaskan penahanan Firli Bahuri perlu dilakukan dan sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Sehingga Praswad merasa polisi tak perlu takut untuk menahan Firli.

"Dari sisi jabatan, Firli Bahuri adalah mantan Pimpinan KPK yang mempunyai pengaruh sehingga berpotensi menyalahgunakan pengaruhnya untuk menghalangi atau menggagalkan penyidikan," ujar Praswad.

Terlebih, secara perkara, dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli Bahuri adalah pemerasan. Sehingga tindakan penyalahgunaan pengaruh dapat terjadi. Adapun alasan sesuai KUHAP dilakukannya penahanan adalah ketakutan melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Tindak pidana yang dilakukan Filri, pembuktiannya terkait erat dengan kesaksian dan bukti petunjuk," ujar Praswad.

Firli tercatat sudah dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dibiarkannya Firli Bahuri diluar dapat berpotensi membiarkan tindakan penggunaan pengaruh untuk mengulangi tindak pidana maupun merusak atau menghilangkan barang bukti baik melalui intervensi saksi atau manipulasi petunjuk," ujar Praswad.

Diketahui, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (1/12/2023) lalu. Firli diperiksa penyidik gabungan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana dengan status tersangka. Sebelumnya, Firli Bahuri telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret namanya tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (16/11/2023) lalu.

Namun Firli Bahuri baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu (22/11/2023) atau sepekan setelah pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi. Penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di hari yang sama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement