Jumat 08 Dec 2023 10:56 WIB

KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol Terkait Kasus Korupsi di Kementan

Kuasa hukum Yasin Limpo menduga ada dua petinggi parpol terlibat proyek Kementan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan petinggi partai politik dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini disampaikan KPK menanggapi pernyataan kuasa hukum eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, yang menyebut adanya petinggi partai terlibat dalam proyek di Kementan.

"Iya, itu betul, pasti kami akan dalami lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga

Ali menjelaskan, dugaan keterlibatan petinggi partai ini tidak berkaitan dengan kasus korupsi di Kementan yang menjerat SYL, maupun dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan, petinggi partai tersebut terlibat dalam kasus rasuah lainnya yang terjadi di Kementan dan sedang diselidiki KPK.

"Karena ini kan dua hal berbeda dengan perkara Pak SYL yang saat ini sedang berproses di penyidikan atas dugaan pemerasan. Substansi perkaranya itu berbeda. Termasuk kemudian di penyidikan di Polda Metro Jaya dengan tersangka Pak FB (Firli Bahuri) itu adalah bukan perkara yang saat ini sedang berjalan di KPK dengan tersangka Pak SYL," tegas Ali.

Ali mengaku, dalam proses penyelidikan ini, pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk menemukan unsur tindak pidananya. Ia memastikan, jika unsur pidananya telah ditemukan, maka KPK bakal menetapkan pihak yang menjadi tersangka.

Meski demikian, Ali belum dapat memerinci soal penyelidikan tersebut lantaran dapat mengganggu kinerja para penyelidik. Dia hanya menyebut, dugaan korupsi yang sedang diselidiki itu terkait pengadaan sapi di Kementan.

"Tetapi betul bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh pimpinan KPK, kami sedang melakukan proses penyelidikan atas dugaan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian atas laporan masyarakat beberapa waktu lalu," ujar Ali.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya mengungkapkan bahwa ada laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di Kementan yang macet selama tiga tahun sejak 2020. Saat itu, diketahui Deputi Penindakan KPK dijabat oleh Irjen Karyoto yang kini menjadi Kapolda Metro Jaya.

Dia mengatakan, pimpinan KPK baru mengetahui adanya laporan tersebut saat melakukan gelar perkara dugaan pemerasan di Kementan yang menjerat SYL.

Alex mengungkapkan, ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang dilaporkan ke KPK, yakni pemerasan, pengadaan sapi, dan hortikultura. Dari tiga klaster itu, KPK baru melakukan penyidikan terkait dugaan pemerasan yang kini menjerat SYL.

"Ada tiga klaster yang dilaporkan masyarakat, pengadaan sapi, hortikultura, dan pemerasan. Yang sudah naik (penyidikan) terkait dengan pemerasan," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Alex mengakui bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan sapi di Kementan. Penyelidikan itu dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana di klaster tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menduga ada petinggi partai politik terlibat di beberapa proyek Kementerian Pertanian (Kementan). Hanya saja dia tidak menyebutkan nama petinggi dan partai politik yang diduga terlibat dalam proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.

"Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK nonaktif terhadap pak SYL," ujar Djamaludin, kepada awak media, Rabu (6/12/2023).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement