REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Warga digegerkan dengan penemuan empat mayat anak di sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari penyelidikan polisi, empat anak itu dibunuh oleh ayahnya sendiri. Hingga saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan kepolisian. Terlepas dari itu, bagaimana fiqih membahas hukuman yang dijatuhkan kepada ayah yang membunuh anaknya?
Dr. Usammah dalam bukunya berjudul Takzir dalam Hukum Pidana Islam menjelaskan bahwa seorang ayah yang membunuh anaknya tidak dapat dikenakan hukuman balas (qisas). Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama termasuk Imam Syafi'i.
إذا كان المقتول جزء القاتل ، كأن يكون من فروعه ، ومثاله أن يقتل الأب ومن في حكمه الإبن ، أو تقتل الأم ومن حكمها ولدها ، فلا يقتص من الجانس عند أبى حنيفة والشافعى والثورى الحديث: عن عمر بن الخطاب : قال : سمعت رسول الله ﷺ يقول: لا يقتل الوالد بالولد. رواه ابن ماجة.
Artinya: Apabila korban merupakan bagian dari pembunuh (maksudnya memiliki hubungan darah), seperti ayah atau ibu yang membunuh keturunannya, maka hukuman qisas tidak dapat dilaksanakan kepada pelaku pembunuhan. Ini menurut Abu Hanifah, Syafi'i, dan Thauri. Hal ini didasarkan pada hadits nabi SAW yang berbunyi: Dari Umar bin Khattab ia berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Orang tua tidak dibunuh (di qisas) karena membunuh anaknya,” . (Begitu yang dikemukakan Abdul Aziz Amir dalam al Takzir di Al Tasyari’).
Demikian juga menurut tiga orang fuqaha yakni Abu Hanifah, Syafi'i, dan Thauri. Pendapat mereka tersebut adalah berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW diriwayatkan oleh Ibn Majah yang menjelaskan tidak dibunuh (dihukum qisas) orang tua yang membunuh anaknya.
"Adapun alasan yang dikemukakan fuqaha sehubungan dengan kasus ini adalah bahwa dalam kondisi wajar orang tua tidak mungkin membunuh anaknya karena kesempurnaan kasih sayang yang dimiliki orang tua untuk anaknya. Kenyataan ini merupakan salah satu sebab tidak dilaksanakan qisas. Di samping itu, orang tua merupakan sebab dari kehidupan anak, oleh sebab itu tidak dapat dibunuh karena membunuh anaknya,” ( Takzir dalam Hukum Pidana Islam karya Dr. Usammah, penerbit Mitra Cendekia Media pada 2023 halaman 55).
Ibn Rusy dalam hal ini menyatakan bahwa ibu, kakek dan nenek dari pihak ayah dan ibu sama seperti hukuman ayah dari segi tidak adanya kemungkinan dijatuhi qisas karena membunuh anak. Sementara Imam Malik berpendapat bahwa ayah tidak dikenai qisas karena membunuh anaknya kecuali jika ayah tersebut membaringkannya kemudian menyembelihnya. Tetapi jika memukulnya dengan pedang atau tongkat kemudian mati, maka ayah tersebut tidak dihukum mati. Demikian juga kakek terhadap cucunya.
Lalu apa hukuman bagi ayah yang membunuh anaknya? Imam Ahmad, Imam Syafi'i, Abu Hanifah, dan Al Awzai berpendapat bahwa bila orang tua membunuh anaknya maka hukumannya adalah diambil diyat (denda) Al muqallazah (diyat yang diperberat ) dari harta orang tuanya. Sedangkan menurut Imam Malik hukumannya adalah takzir dapat berupa dipenjara dan dijilid.