Jumat 08 Dec 2023 13:28 WIB

Paloh Perintahkan NasDem Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi 98 ini diubah.

Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan Fraksi NasDem di DPR RI menolak klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat presiden," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Dia menjelaskan, setiap daerah memiliki keistimewaan dan kekhususan masing-masing. Selama ini, lanjutnya, posisi gubernur Jakarta dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi.

Sementara itu, posisi wali kota dan bupati dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih. "Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta, selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," jelasnya.