REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 17 ayat 3 berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Bela negara memiliki makna yang sangat luas dalam berbagai sektor kehidupan, mulai dari ekonomi, politik, sosial budaya hingga pendidikan.
Mayjen TNI Tandyo Budi R yang merupakan Kepala Badiklat Kemhan RI, dalam Seminar Kebangsaan bertema Peran Pemuda Digital Dalam Bela Negara yang digelar oleh Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) mengatakan bahwa pemuda Indonesia harus mencintai negara Indonesia melalui pengamalan Bela Negara. Seminar ini sukses terlaksana di Gedung Rektorat Universitas BSi kampus Kramat, pada Selasa (28/11/2023).
“Bela negara di era digital saat ini bukan lagi melawan sekutu dengan mengangkat senjata, melainkan melawan berita bohong atau hoaks, hacker, phising, ransomware, kebocoran data, penipuan, serangan siber, ujaran kebencian, pencurian data pribadi, cyberbullying hingga pornografi,” kat Tandyo.
Menurutnya, nilai bela negara pemuda atasi era digital dapat diimplementasikan dengan menanamkan nilai bela negara dalam diri pemuda. Terus beradaptasi dengan perkembangan digital namun harus dapat mengambil nilai positifnya.
“Pemuda harus mampu memanfaatkan teknologi digital secara optimal, bijak menggunakan teknologi digital, meningkatkan pendidikan teknologi digital, hingga mampu membuat inovasi dengan teknologi digital,” imbuhnya.
Lanjutnya, apalagi saat ini atmosfer pemilu telah mewarnai di segala aspek, membuat semakin banyak pula hoaks, ujaran kebencian, hingga cyberbullying bermunculan. Sebagai generasi muda Indonesia Emas 2024 harus bisa mengantisipasi bahkan menyebarkan fakta.
“Lima kemampuan awal bela negara, harus didasari cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, serta rela berkorban untuk bangsa dan negara,” ujarnya.