REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Desa (Kades) Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dan satu warga kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bogor sejak 27 November 2023. Kades bernama Wawang Sudarwan tersebut ditangkap dan ditahan karena tersandung kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan, Wawang diduga telah memalsukan surat lahan seluas 6,9 hektare. Akibatnya, para korban berpotensi mengalami kerugian kehilangan hak tanah.
"(Wawang ditahan) terkait pemalsuan surat-surat dengan potensi kerugian berupa hilangnya hak tanah seluas kurang lebih 6,9 hektare," kata Teguh melalui pesan singkat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023).
Selain sang Kades, kata Teguh, ada satu warga lainnya yang juga ditahan oleh kepolisian karena terlibat dalam dugaan pemalsuan surat tanah tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kades Hambalang dan seorang warga berinisial JN telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Teguh, Wawang dan JN ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah sejak 15 November dan ditahan sejak 27 November 2023. Keduanya, lanjut dia, dipersangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. “Saat ini masih dalam proses penyidikan, untuk perkaranya segera dapat dilimpahkan ke JPU," ucapnya.