Jumat 08 Dec 2023 18:41 WIB

Firli akan Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Tiga Dugaan Pelanggarannya

Sidang etik terhadap Frli akan mulai digelar pada 14 Desember 2023.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Dewas KPK - Tumpak Hatorangan Panggabean.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewas KPK - Tumpak Hatorangan Panggabean.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menyeret Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke sidang etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean mengatakan, sidang etik terhadap Firli Bahuri akan mulai digelar Kamis 14 Desember 2023. Sidang etik tersebut, kali ketiga bagi Firli Bahuri selama penugasannya di KPK.

Baca Juga

Tumpak menerangkan, saat ini, Dewas KPK mengantongi tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Dugaan pertama, menyangkut eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Yaitu meyangkut perbuatan dan berhubungan dengan pertemuan FB (Firli Bahuri) dengan SYL,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, di Jakarta, Jumat (8/12/2023).