Jumat 08 Dec 2023 18:43 WIB

Poltekpar Bandung Raih Akreditasi Unggul

Poltekpar Bandung akan hadirkan SDM untuk meningkatkan pariwisata.

Red: Erdy Nasrul
Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Aula Gedung Ciremai Politeknik Pariwisata NHI Bandung, Jumat (16/6/2023).
Foto: dok. Republika
Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Aula Gedung Ciremai Politeknik Pariwisata NHI Bandung, Jumat (16/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi Politeknik Pariwisata NHI Bandung, yang kembali meraih penilaian predikat Unggul dari Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Akreditasi, yang berlaku sampai 5 Desember 2028 itu, menjadikan Poltekpar NHI Bandung sebagai satu-satunya politeknik pariwisata yang memiliki akreditasi Unggul.

Baca Juga

"Meraih akreditasi Unggul bukan sebuah hal yang mudah, dibutuhkan konsistensi dan komitmen bersama dari seluruh civitas akademika. Kita harus menciptakan kualitas belajar yang baik, dimulai dari para tenaga pendidik dan didukung oleh pihak pegawai dan manajemen. Semoga dengan akreditasi ini menjadi motivasi untuk menjadi lebih baik lagi memberikan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian bagi mahasiswa dan masyarakat," kata Menparekraf di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Direktur Poltekpar NHI Bandung Andar Danova L Goeltom mengatakan jika dahulu sistem akreditasi menggunakan nilai A, B, atau C, maka regulasi yang dipakai dalam akreditasi perguruan tinggi saat ini adalah menggunakan predikat Unggul sebagai akreditasi terbaik, sementara untuk level di bawahnya menggunakan predikat Baik Sekali dan level paling bawah adalah Baik.

Untuk memperoleh predikat itu, perguruan tinggi harus memenuhi sejumlah persyaratan, meliputi ketercukupan jumlah dosen tetap, jumlah mahasiswa baru dalam kurun waktu lima tahun terakhir, batas maksimum dosen tidak tetap, rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap, termasuk juga persyaratan yang terkait dengan persentase mahasiswa yang lulus tepat waktu dalam menempuh studinya serta persentase keberhasilan studi oleh mahasiswa.

Selain itu, jumlah lulusan, akreditasi program studi, kualifikasi akademik dosen tetap yang memiliki NIDN atau NIDK dan mempunyai gelar doktor/doktor terapan/spesialis, dosen tetap yang memiliki NIDN atau NIDK yang mempunyai jabatan akademik guru besar, lektor kepala, dan lektor menjadi syarat yang harus tercukupi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement