Jumat 08 Dec 2023 19:26 WIB

Kerja Sama Multipihak, Anyer-Cinangka Terkoneksi ke Desa Wisata

Wisatawan nanti tak hanya menikmati keindahan pantai tapi juga wisata pedesaan.

Red: Gita Amanda
Pemkab Serang lakukan MoU dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) di Pendopo Bupati Serang, Jumat (8/12/2023).
Foto: Pemkab Serang
Pemkab Serang lakukan MoU dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) di Pendopo Bupati Serang, Jumat (8/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus mendorong kemajuan desa wisata sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Salah satunya dengan melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) di Pendopo Bupati Serang, Jumat (8/12/2023). 

Kesepakatan kesepahaman ini fokus mendorong konektivitas antara objek wisata utama, terutama pantai dan perhotelan dengan desa wisata. Melalui kerja sama ini, wisatawan ke depan tidak hanya akan menikmati keindahan pantai di Kecamatan Anyer dan Cinangka, tetapi juga bisa berwisata pedesaan. 

Baca Juga

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, MoU ini akan terus ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara PHRI, ASITA, dan HPI dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), dan dinas-dinas lainnya. “Kami berharap, dengan semangat MoU, bisa meningkatkan konektivitas objek-objek wisata utama ke desa wisata,” kata Tatu kepada wartawan.

Menurut Tatu, perhotelan dan restoran di wilayah Anyer-Cinangka, bersama pramuwisata akan turut mempromosikan objek wisata di desa sekitar. “Turis atau tamu, bisa bermain pasir pantai, juga ada pilihan lain. Ke tempat berikutnya, menuju desa wisata,” ujarnya. 

photo
Pemkab Serang lakukan MoU dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) di Pendopo Bupati Serang, Jumat (8/12/2023). - (Pemkab Serang)

 

Wisatawan bisa menikmati wisata alam di desa, mulai pegunungan, air terjun, atraksi wisata desa, dan melihat langsung aneka olahan produk UMKM. “Nanti tergabung dengan PHRI dengan yang lain, ikut terlibat dalam pengelolaan desa wisata,” ujarnya. 

Ketua PHRI Kabupaten Serang, Yurlena Rachman memyambut baik MoU bersama Pemkab Serang. “Tamu-tamu yang stay di hotel kami, bisa lebih lama, bisa meneruskan wisata dengan berkunjung ke desa wisata. Bisa ke curug atau air terjun, bisa ke wisata lain,” ujarnya. 

Menurut Lena, selain akan meningkatkan pendapatan asli daerah, konektivitas ini bisa menjadikan wisatawan lebih lama di Kabupaten Serang. “Tentu di desa wisata punya paket, ada homestay juga, tapi tamu punya kelas-kelas tertentu, jadi ada yang menginap, bisa one day tour. Bagi kami prinsipnya ada sinergi,” ujarnya. 

Lena mengaku sudah pernah menawarkan paket wisata ke desa sekitar Anyer-Cinangka. Bahkan pernah wisatawan yang ingin stay lebih lama dan ingin berwisata selain pantai. Konektivitas ini memberikan banyak pilihan berwisata kepada wisatawan. “Respons wisatawan cukup bagus. Kami merekomendasi Bukit Warungwangi, Mangku Farm, dan desa wisata Cikolelet,” ujarnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement