Jumat 08 Dec 2023 21:09 WIB

KDEKS: Pemprov Sumatra Utara Perlu Perbanyak Rumah Potong Halal

Ritha menyadari bahwa membuat RPH dan RPU yang halal, tidak mudah.

Pengunjung melintas di dekat logo halal.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung melintas di dekat logo halal.

REPUBLIKA.CO.ID, KARO -- Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatra Utara menyebutkan, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara perlu memperbanyak rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) bersertifikat halal di wilayah itu.

"RPH bersertifikat halal di Sumut masih minim. Saat ini yang paling bisa direkomendasi masih RPH di Tebing Tinggi," ujar Direktur Eksekutif KDEKS Ritha Fatimah Dalimunthe dalam acara temu media yang diadakan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Utara di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga

Menurut perempuan yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU) itu, RPH dan RPU halal penting terutama untuk pemeluk agama Islam di provinsi beribu kota Medan tersebut.

Dengan adanya sertifikat halal, Ritha melanjutkan, umat Muslim dapat mengonsumsi dengan tenang hewan yang berasal dari RPH dan RPU karena proses pemotongannya sesuai dengan kaidah halal.

"Kami terus memberikan edukasi untuk mendorong pemerintah menambah RPH-RPU halal," tutur pakar ekonomi syariah itu.

Ritha menyadari bahwa membuat RPH dan RPU yang halal, tidak mudah. Ada beberapa hal yang mesti disesuaikan supaya proses penyembelihan hewan tidak melenceng dari ajaran Islam.

Misalnya, harus memiliki aliran air yang baik agar darah hewan bisa langsung diarahkan ke lokasi tertentu. Wajib tersedia pula air bersih untuk mencuci daging hewan

"Untuk sementara memang mahal tapi itu untuk kebaikan juga," kata Ritha.

Bagi dia, pembangunan RPH-RPU halal menjadi salah satu bentuk pengembangan ekonomi syariah di Sumatra Utara khususnya terkait industri produk halal.

Ritha menjelaskan pengembangan industri produk halal merupakan salah satu empat program kerja utama KDEKS Sumut. Selain itu adalah mengembangkan industri keuangan syariah, dana keuangan syariah dan kewirausahaan syariah.

"Ekonomi dan keuangan syariah ini bukan hanya khusus bagi umat Islam karena sifatnya inklusif yakni untuk semua golongan. Prinsip ekonomi syariah itu mencakup keadilan, keberlanjutan dan kebersamaan," ujar Ritha.

Berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia yang dipublikasikan tahun 2022, ada total 13 RPH dan RPU di Sumut yang sudah mendaftarkan sertifikasi halal.

​​​​​​Berdasarkan data BPS Sumut, sepanjang tahun 2022, ada 60.971 ekor sapi, 18.053 domba dan 9.136 kerbau yang dipotong di RPH se-Sumatra Utara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement