Jumat 08 Dec 2023 21:16 WIB

Komisi Yudisial Raih Predikat Sistem Merit Sangat Baik dari KASN

Komisi Yudisial akan terus meningkatkan pelayanannya kepada publik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)
Foto: istimewa
Gedung Komisi Yudisial. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (KY) kembali meraih Anugerah Meritokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2023 dengan kategori "Sangat Baik" pada Kamis (7/12/2023). Berdasarkan hasil penilaian, KY memperoleh nilai 345. 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KASN Agus Pramusinto kepada Kepala Biro Umum KY Supriyatna.

Baca Juga

Penghargaan ini merupakan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan instansi dalam menerapkan sistem merit, dimulai dari penerapan sistem manajemen ASN berdasar kualifikasi, kompetensi dan terbuka tanpa adanya diskriminasi, baik sejak pengajuan formasi hingga saat pemilihan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Penghargaan juga diberikan untuk mendorong konsistensi penerapan sistem merit instansi agar terus terjaga.

"Ini merupakan hasil dari kerja-kerja panjang yang dimulai dari tahun 2020. Kami bersyukur bahwa sebagai lembaga yang terus bertumbuh menjadi lembaga profesional di mana pengelolaan SDM-nya berbasis merit sistem. Hasil ini merupakan kerja keras dari tim kerja sistem merit KY yang diasistensi secara langsung oleh KASN," kata Supriatna dalam keterangannya pada Kamis (7/12/2023). 

Lebih lanjut, Supriatna berharap seluruh jajaran KY dapat mempertahankan, serta meningkatkan pengelolaan SDM berbasis sistem merit di KY. 

"Ke depan, KY akan melakukan terus perbaikan dan inovasi untuk lebih meningkatkan profesionalitas dalam pengelolaan SDM," ujar Supriatna. 

Diketahui, KASN memberikan penghargaan kepada 34 instansi pemerintah yang berhasil meraih kategori sistem merit ‘sangat baik’ dan 96 instansi pemerintah yang masuk kategori ‘baik’, serta terdapat 13 instansi pemerintah yang mendapatkan apresiasi setelah berhasil menerapkan manajemen talenta dalam pengisian kursi jabatan pimpinan tinggi.

Menurut Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial. 

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain," ujar Agus. 

Dalam kesempatan itu, Agus juga mengajak para ASN untuk mempertahankan integritas, profesionalisme, dan netralitas. Agus meminta ASN menjadi teladan, terutama menjelang pemilu serentak untuk menunjukkan pelayanan publik yang objektif, adil, dan bebas dari pengaruh politik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement