Jumat 08 Dec 2023 22:19 WIB

Israel Izinkan Penyadapan

Knesset beri akses langsung ke kamera keamanan pribadi

Rep: Amri Amrullah / Red: Esthi Maharani
Parlemen Israel, Knesset setujui RUU yang beri akses langsung ke kamera keamanan pribadi yang terhubung ke internet, termasuk tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Foto: EPA-EFE/GPO/KOBI GIDEON
Parlemen Israel, Knesset setujui RUU yang beri akses langsung ke kamera keamanan pribadi yang terhubung ke internet, termasuk tanpa sepengetahuan pemiliknya.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Parlemen Israel, Knesset memberikan persetujuan akhir pada Rabu (6/12/2023), terhadap sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru. RUU ini akan memberikan Pasukan Pertahanan Israel dan layanan keamanan Shin Bet, akses langsung ke kamera keamanan pribadi yang terhubung ke internet, termasuk tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dikutip dari Haaretz, RUU tersebut diberlakukan sebagai perintah sementara selama enam bulan. RUU tersebut lolos pada pembacaan ketiga dan terakhir di parlemen tanpa ada yang menentang, dengan delapan suara.

Baca Juga

Catatan penjelasan atas RUU tersebut menyatakan bahwa hal itu diperlukan karena pada masa perang ada "ancaman nyata dari elemen musuh. Di mana pasukan Israel bisa mendapatkan akses ke informasi visual yang dihasilkan oleh kamera stasioner. 

Akses itu diberikan karena dapat menimbulkan bahaya yang signifikan terhadap keamanan negara. Termasuk membahayakan fungsi operasional IDF yang berkelanjutan, serta keamanan negara sesuai dengan tujuan dinas keamanan.

Undang-undang yang disetujui nanti akan mengizinkan IDF dan Shin Bet untuk mengakses kamera keamanan pribadi dalam kondisi tertentu. Yakni materi yang difilmkan dapat "secara signifikan membahayakan keamanan negara atau kelangsungan fungsi operasional IDF" dalam perang.

Aturan itu mengatur perlunya mengakses kamera segera dan sangat diperlukan. Dan tidak bisa dicegah akses ke gambar dalam jangka waktu yang diperlukan, "dengan cara lain yang tidak terlalu membahayakan hak-hak pemiliknya."

Seorang perwira atau direktur Shin Bet yang mengizinkan bawahannya untuk menyusup ke dalam kamera tidak akan dianggap sebagai penyadapan, kata proposal tersebut. Menurut hukum, perwira atau direktur harus mencatat nama-nama tentara dan karyawan yang diberi wewenang, serta daftar kamera yang mereka beri akses.

Sebulan sekali, kepala staf IDF dan kepala Shin Bet atau perwakilan mereka akan melaporkan informasi ini kepada Sub-Komite Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk Intelijen dan Dinas Rahasia.

Pihak berwenang akan melaporkan jumlah tentara yang diberi wewenang dan peran mereka, serta jumlah kamera yang diberi wewenang untuk mengaksesnya, dan akan menjelaskan tindakan yang diambil. Undang-undang juga menyatakan bahwa tidak ada tentara atau pegawai Shin Bet yang boleh menggunakan atau menyimpan informasi yang diakses. 

Jika kamera-kamera tersebut dinonaktifkan, sehingga pemiliknya tidak dapat mengaksesnya, undang-undang menetapkan bahwa kamera-kamera tersebut akan dikembalikan ke fungsi normal sebelum undang-undang tersebut berakhir. "...dalam jangka waktu yang masuk akal, sejauh mungkin, dari situasi yang mengharuskan akses tersebut," demikian aturan yang tertulis.

Menteri pertahanan, dengan persetujuan perdana menteri, dapat memperpanjang undang-undang tersebut selama tiga bulan. Pelaporan kepada Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset akan berlanjut selama satu bulan setelah undang-undang tersebut berakhir. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement