REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat Gunung Merapi sudah tidak mengeluarkan awan panas guguran (APG) pada Sabtu (9/12/2023) setelah sehari sebelumnya melontarkan APG.
Merapi sudah tidak mengeluarkan APG dalam periode pengamatan sejak pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB, Sabtu (9/12/2023). Sedangkan, pada Jumat (8/12/2023) sebelumnya, Merapi mengeluarkan APG hingga delapan kali.
Meski begitu, dalam periode pengamatan hingga Sabtu pagi ini, Merapi mengeluarkan guguran lava. Setidaknya, BPPTKG mencatat enam kali guguran lava Merapi.
"Teramati enam kali guguran lava ke arah Kali Bebeng dengan jarak luncur maksimum 1.500 meter," kata Kepala BPPTKG, Agus Budi Santoso, Sabtu (9/12/2023).
Saat ini status Merapi masih siaga atau level 3. Untuk itu, BPPTKG mengatakan bahwa potensi bahaya saat ini masih berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal lima kilometer, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal tujuh kilometer.
"Pada sektor tenggara meliputi Sungai Woro sejauh maksimal tiga kilometer, dan Sungai Gendol lima kilometer. Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius tiga kilometer dari puncak," ucap Agus.
BPPTKG pun meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya. Masyarakat juga diminta agar mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik dari erupsi Gunung Merapi, serta mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Merapi.
"Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali," jelas Agus.
Seperti diketahui, Gunung Merapi mengeluarkan awan panas guguran (APG), Jumat (8/12/2023). Total, ada delapan kali APG yang dikeluarkan Merapi sejak pukul 14.46 WIB hingga 15.48 WIB.
APG tersebut mengarah ke barat daya dengan jarak luncur mencapai 3.500 meter ke arah barat data atau ke Kali Krasak. BPPTKG pun meminta agar masyarakat tidak beraktivitas di daerah bahaya yang direkomendasikan.