REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Lampung meminta aparat berwenang memproses secara hukum terhadap komika asal Lampung Aulia Rakhman yang dinilai telah melecehkan nama Nabi Muhammad SAW pada acara di sebuah kafe pada Kamis (7/12/2023).
“Ya, siapapun yang melecehkan Nabi Muhammad SAW, apapun pangkat, jabatan, termasuk komika, wajib diproses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku, tanpa pandang bulu,” kata Sekretaris DMI Lampung H Imam Asyrofi Alfarisie kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Sabtu (9/12/2023).
Menurut Imam, yang juga seorang ulama di Lampung, pernyataan-pernyataan yang diungkap Komika Aulia Rakhma yang videonya beredar luas di media sosial sarat dengan unsur pelecehan nama Nabi Muhammad SAW, yang telah menjadi teladan bagi umat Islam se-dunia.
Dia mengatakan, tampilan komika Aulia Rakhman sangat miskin materi sehingga harus menyajikan materi yang berkaitan dengan simbol agama, agar dibuat sedemikian rupa sebagai lelucon atau candaan yang tidak penting dan perlu, hanya untuk menggaet tawa penonton.
“Betul, (Komika Aulia) cekak (miskin) pemahaman agama. Sehingga agama dibuatnya sebagai lelucon dan candaan yang dapat menimbulkan kemarahan umat Islam,” kata Imam Asyrofi, yang juga aktivis masjid di Lampung.
Dia prihatin bila komika semacam ini dibiarkan melenggang tampil dimana-mana untuk mengundang kemarahan umat. “Prihatin, komika-komika saat ini, yang terkadang bicara tanpa mengindahkan ilmu agama, hanya sekedar ingin mencari popularitas semata,” kata Imam.